Oknum Kontraktor Dilaporkan ke Polisi, karena Keroyok dan Aniaya Pekerja

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu tegaskan, bahwa pihaknya sudah mulai berselancar, guna mendukung seraya mendorong polisi di Polsek Bukit Raya Pekanbaru untuk segera menangkap pelaku tindak pidana murni tersebut. Apalagi laporannya delik aduan, LP sudah terbit, korban sudah menunjukkan hasil visum et repertum, lalu apa lagi? Polisi diminta untuk kerja ekstra dalam mengamankan pelaku. Polisi jangan sampai lengah! Dikhawatirkan, pelaku sekaligus Terlapor akan kabur ke luar kota.
"Untuk menangkis segala isu, fitnah dan dugaan yang tidak benar, maka Kami sebagai Kuasa Hukum dari si korban meminta dan memohon, agar Bapak Polisi segera menangkap MA beserta gerombolan preman yang dibawanya dalam melakukan aksi pengeroyokan dan atau penganiayaan secara berencana itu. Ayo Pak Polisi, bergegaslah! Ini Pidana Murni, korban sudah ada, hasil visum sudah terbit, Nomor HP pelaku masih aktif. Kami kira itu bukan pekerjaan yang sulit. Polisi Sahabat Rakyat!" tegas Larshen Yunus.
Kuasa Hukum korban pengeroyokan berencana akan menggelar konperensi pers (Konpers) dan mempublikasikan foto-foto beserta identitas dari MA selaku Terlapor. Diharapkan upaya tersebut dapat mempercepat hadirnya kepastian hukum atas perkara yang menimpa DI.
Tulis Komentar