Oknum Kontraktor Dilaporkan ke Polisi, karena Keroyok dan Aniaya Pekerja

LP yang sudah hampir masuk hari ke-4 itu kembali dipertanyakan. Pasalnya, otak pelaku dan gerombolan preman itu diketahui masih bebas berkeliaran, hingga sampai saat ini, Kamis (20/4/2023) korban mengalami trauma psikis dan ketakutan atas ancaman perlakuan yang sama, yang bisa saja kembali mengancam keselamatan DI beserta keluarganya.
Melalui Kuasa Hukumnya, DI hanya katakan bahwa sebagai masyarakat sipil, dirinya juga berhak mendapatkan pelayanan PRESISI dari aparat Kepolisian. Sebagai korban pengeroyokan, DI juga telah langsung membuat Laporan Polisi (LP), berharap adanya kepastian hukum atas upaya tersebut.
"Tolong Kami Pak Polisi! itu LP sudah langsung kami buat. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/348/IV/2023/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU pada tanggal 17 April 2023 telah kami terima. Bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan juga telah kami terima, Harapannya agar Konsep PRESISI (Prediktif, Responsibility, Transparansi dan Berkeadilan) yang digaungkan bapak Kapolri diterapkan atas perkara ini. Jangan karena si Terlapor dikenal selaku kontraktor besar sekaligus pengusaha besar, lantas Polisi jadi segan menangkapnya. Bagi kami, Polisi tetap tegak lurus!" ungkap Larshen Yunus, Kuasa Hukum DI, korban pengeroyokan tersebut.
Tulis Komentar