TINGKATKAN KUALITAS SDM BERSAMA BRK SYARIAH DAN METRO TV ACADEMY

Kejati Riau Gelar Pelatihan Navigasi Krisis

Di Baca : 2145 Kali
Kejaksaan Tinggi Riau menggerlar Pelatihan Navigasi Krisis, Menguasai Narasi Public Speaking & Crisis Communication Strategy bersama Bank Riau-Kepri Syariah dan Metro TV Academy, bertempat di Aula Gedung Dang Merdu Bank Riau-Kepri Syariah dan Sasana HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru. Acara dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Sutikno SH MH. (Foto Penkum Kejati Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Tinggi Riau menggerlar Pelatihan Navigasi Krisis, Menguasai Narasi Public Speaking & Crisis Communication Strategy bersama Bank Riau-Kepri Syariah dan Metro TV Academy, bertempat di Aula Gedung Dang Merdu Bank Riau-Kepri Syariah dan Sasana HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Senin 9 Februari 2026.

Menurut rilis resmi Kejati Riau yang disampaikan atas nama Asisten Intelijen Kejati Riau/Kasi Penerangan Umum Kejati Riau Zikrullah SH MH Senin (9/2/2026), kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Sutikno SH MH. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Sutikno SH MH menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini bukan hanya sebagai rutinitas, akan tetapi sebagai bentuk implementasi SOP Penerangan Hukum Nomor : KEP-101/L.4/Kph.3/12/2025 sebagai inovasi dalam strategi penguatan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan khususnya di wilayah Riau.

SOP ini juga merupakan upaya Kejaksaan Tinggi Riau mendukung Kejaksaan Republik Indonesia yang saat ini menjadi Lembaga Penegak Hukum yang dipercaya oleh publik berdasarkan survei hasil poling institute, Lembaga Survei Indicator Politic Indonesia yang terus meningkat dimasa kepemimpinan Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.

Untuk itu, dalam setiap Public Speaking atau jawaban kita atas tuntutan masyarakat, jawaban tersebut harus menggunakan bahasa empati, jangan hanya menjawab dengan pasal-pasal yang kaku. Masyarakat pencari keadilan ingin didengar perasaannya sebelum dijawab haknya. Tunjukkan bahwa Kejaksaan hadir bukan sebagai "mesin penghukum", melainkan sebagai institusi yang memahami beban moral dan sosial para pencari keadilan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar