Berita Infotorial (26)

Plt Sekda Bengkalis Lakukan Sidak di Hari Pertama Masuk Kerja

Di Baca : 999 Kali
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Riau dr Ersan Saputra lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Perangkat Daerah (PD), Rabu (26/4/2023).
 

Berdasarkan regulasi penjelasan Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor 800/BKPP - PKPP/2022/896 tanggal 17 Mei 2022 tentang penegakan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Bengkalis, ketentuan pada angka 8 yaitu "Pegawai ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhalangan memenuhi kewajiban masuk kerja tidak diperkenankan mengajukan izin (keterangan tidak masuk kerja dengan keterangan izin), namun agar menggunakan hak atas cuti".

Surat edaran tersebut diperkuat dengan keputusan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24/2017 tentang tatacara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil.

"Artinya bagi ASN maupun PPPK yang hari ini berhalangan hadir diharapkan setelah masuk nanti harus membuat surat permohonan cuti yang ditandatangani atasannya dan secepatnya harus dilaporkan kepada BKPP untuk dibuatkan laporan kepada Bupati Bengkalis. Sehingga pada pengambilan cuti tahunan ASN maka akan dipotong masa cuti yang sudah diambil," jelas Ersan.

Lebih lanjut Ersan mengatakan walaupun ada imbauan dari Presiden RI Joko Widodo terkait penambahan masa liburan karena antisipasi mengatasi lonjakan mudik, diharapkan kepada ASN, PPPK maupun honorer memberitahukan kepada pimpinannya.

"Setidaknya Pimpinannya tahu akan keberadaan stafnya, komunikasi itu penting untuk memastikan," ungkap Ersan.

Hadir mendampingi Plt Sekda Asisten Administrasi Umum Aulia, Inspektur Bengkalis Radius Akima, Kepala BKPP Djamaluddin serta pejabat lainnya. (Inf/ Sumber, Prokopim Pemkab Bengkalis)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar