Bentrok Berdarah Kembali Terjadi di Siak Riau !
Pangkal masalah atau akar masalah terjadinya bentrok ini bermula dari produk inkrah Pengadilan Negeri Siak Riau yang dikuatkan Mahkamah Agung (MA) untuk PT DSI yang tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) melawan warga yang memiliki lahan bersertifikat SHM Sah.
Karena merasa benar telah mengantongi keputusan inkrah lembaga Peradilan itu walaupun PT DSI tak memiliki HGU, pihak PT DSI merasa lahan PT Karya Dayun (PT KD) yang sudah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Siak beberapa waktu lalu menjadi miliknya. Padahal kata PT KD yang dikuatkan BPN Siak tak ada lahan PT KD di situ. Yang ada di situ lahan milik beberapa warga yang sudah bersertifikat SHM sah dari BPN Siak.
Menurut warga, eksekusi PN Siak salah tempat tidak tepat sasaran karena yang dieksekusi bukan lahan PT KD, tapi lahan bersertifikat SHM milik warga antara lain lahan sawit milik M Dasrin Nst. Warga yang menanam sawit, kenapa ujuk-ujuk merasa milik PT DSI. Menurut warga sampai saat ini secara hukum belum ada bukti kepemilikan lahan PT DSI di lahan sertifikat SHM sah milik warga tersebut.(*/di)
Tulis Komentar