SIDANG PUTUSAN 11 PEMOHON PKPU TERHADAP TERMOHON PT HUTAHAEAN GROUP

PT Hutahaean Terancam Pailit di Pengadilan Niaga Medan Hari Ini

Di Baca : 5619 Kali
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan hari ini Senin 15 Mei 2023 akan menggelar Sidang Putusan terhadap PT Hutahaean Group Jalan Cempaka Pekanbaru Riau milik Opung WH Hutahaean. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Kuasa Debitor PT Hutahaean, Jonathan Tampubolon & Partners Advocates and Counsellors at Law (dalam PKPU) di depan sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara, pada Rabu lalu (5/4/2023) menegaskan pihak Principal PT Hutahaean siap untuk dipailitkan (dibangkrutkan).

Kata Kuasa Debitor PT Hutahaean, alasan PT Hutahaean mem-PHK karyawannya itu bukan tanpa alasan. Sebenarnya principal PT Hutahaean (Opung WH Hutahaean, red) tidak mau membayar pesangon mantan karyawannya itu.

Sementara Kuasa Kreditor sebagai lawan PT Hutahaean menerangkan bahwa eks karyawan PT Hutahaean sudah menang di sidang PHI hingga Mahkamah Agung (MA) dan inkrah, dan diputuskan PT Hutahaean harus membayar pesangon untuk 11 eks karyawannya sebesar Rp757.515.202,70,-- dan keputusan ini sejak 3-10 tahun lalu tetap tak dibayarkan principal Opung WH Hutahaean.

Makanya mantan karyawan PT Hutahaean ini menggugat manajeman PT Hutahaean Group melalui PKPU di Pengadilan Niaga Medan.

Dalam sidang Rabu lalu (5/4/2023) Kuasa Debitor PT Hutahaean dalam Rapat Proposal Perdamaian (perpanjangan masa PKPU), PT Hutahaean menawarkan pembayaran cicil tiga kali sampai tahun depan 2024. Tapi Kuasa Kreditor yang membela eks karyawan menolak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar