SIDANG PUTUSAN 11 PEMOHON PKPU TERHADAP TERMOHON PT HUTAHAEAN GROUP

PT Hutahaean Terancam Pailit di Pengadilan Niaga Medan Hari Ini

Di Baca : 11686 Kali
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan hari ini Senin 15 Mei 2023 akan menggelar Sidang Putusan terhadap PT Hutahaean Group Jalan Cempaka Pekanbaru Riau milik Opung WH Hutahaean. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Layangkan Surat ke Pimpinan Kantor Pajak SM Amin Pekanbaru

Sebelumnya Tim Pengurus PT Hutahaean (dalam PKPU) melalui suratnya 21 Maret 2023 Nomor: 067/PKPU/TP-HUTA/III/2023 telah melayangkan suŕat kepada Pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jalan SM Amin Pekanbaru, perihal Tanggapan Terhadap Surat Tembusan Nomor: S-889/KPP.0210/2023 tertanggal 16 Maret 2023.

Disebutkan, sehubungan dengan surat tembusan saudara tertanggal 16 Maret 2023, Kami selaku Tim Pengurus PT Hutahaean (Dalam PKPU), yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dengan Register Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mdn. tanggal 24 Januar 2023, dengan ini menanggapi pemberitahuan tersebut sebagai berikut:

1. Bahwa melalui surat Saudara Nomor: S-592/KPP 0210/2023 tanggal 13 Februari 2023, Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru telah melakukan pengajuan tagihan kepada Tim Pengurus PT Hutahaean (Dalam PKPU) yang dilakukan oleh Kuasanya yang bernama Muhammad Fandy Zainuddin dengan menyerahkan dokumen-dokumen terkait tagihannya tersebut;

2 Bahwa pada 27 Februari 2023 telah diadakan Rapat Kreditor "Pencocokan Piutang PT Hutahaean (Dalam PKPU) yang telah dihadiri oleh Kuasa dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru menyatakan tetap mendaftarkan tagihan pajak tersebut dalam proses PKPU, juga oleh Kuasa tersebut telah melakukan verifikasi tagihan kepada Tim Pengurus PT Hutahaean (Dalam PKPU);







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar