SIDANG PUTUSAN 11 PEMOHON PKPU TERHADAP TERMOHON PT HUTAHAEAN GROUP

PT Hutahaean Terancam Pailit di Pengadilan Niaga Medan Hari Ini

Di Baca : 5625 Kali
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan hari ini Senin 15 Mei 2023 akan menggelar Sidang Putusan terhadap PT Hutahaean Group Jalan Cempaka Pekanbaru Riau milik Opung WH Hutahaean. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bahwa adapun keperluan dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk kelengkapan administrasi Tim Pengurus PT Hutahanan (Dalam PKPU) sebagai dasar laporan kerja Tim Pengurus dan sebagaimana amanah dari UUK-PKPU Nomor 37/2004.

Demikian surat Tim Pengurus PT Hutahaean (dalam PKPU) yang disampaikan kepada Pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru Benyamin Purba SE SH, Erikson Purba SH, Josua Nainggolan SH, Fransisco Samuel Halomoan Purba SH. Tembusan disampaikan kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Dahlia Panjaitan SH, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Direktur PT Hutahaean (Dalam PKPU), para Kreditor PT Hutahaean (Dalam PKPU).

Adapun tagihan pajak PT Hutahaean oleh Kantor Pajak Pekanbaru sejak 2014 lalu hingga 2023 ini sebesar Rp30.492.391.778, namun diam-diam di luar sidang PKPU dibayarkan angsur PT Hutahaean sebesar Rp86.552.963,-- oleh pihak Kreditor dianggap hal ini tidak sah. Pelunasan harus diselesaikan seluruhnya termasuk terhadap 11 eks karyawan PT Hutahaean.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar