PT Hutahaean Terancam Pailit di Pengadilan Niaga Medan Hari Ini
3. Bahwa pada 6 Maret 2023 diadakan Rapat Kreditor dengan Agenda Pembahasan Proposal Perdamaian yang diajukan oleh Debitor di mana Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbanu sudah menanggapi tetap meminta penyelesaian melalui mekanisme PKPU;
Bahwa sahubungan dengan Surat dari Pimpinan PT Hutahanan (Debitor)-Nomor 040/HTH/11/2023 tertanggal 2 Maret 2023 Hal: Permohonan Keluar sebagai Kreditor dalam perkara PKPU Nomor 2/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mdn yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, tanpa sepengetahuan Tim Pengurus Debitor telah melakukan pembayaran atas utang pajak yang sudah jatuh tempo tanggal 16 Maret 2023 sebesar Rp86.552.963,- (delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
Ketentuan UUK-PKPU Nomor 37/ 2004 bahwa karena PT Hutahasan telah dinyatakan berada dalam PKPU sejak tanggal 24 Januari 2023, maka berdasarkan Pasal 240 ayat 1 UUK-PKPU:
(1) Selama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Debitor tanpa persetujuan Pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.
Tulis Komentar