PT Hutahaean Terancam Pailit di Pengadilan Niaga Medan Hari Ini
(2) Debitor melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus berhak melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan karena tindakan Debitor Pasal 245 UUK PKPU Pembayaran semua utang, selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 yang sudah ada sebelum diberikannya Penundaan Kewajiban. Pembayaran Utang, selama berlangsungnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua Kreditor, menurut pertimbangan piutang masing-masing.
Bahwa terkait dengan adanya informasi, dalam Surat Tembusan Nomor S- BPP 0210/2023 tertanggal 16 Maret 2023, oleh karena pentingnya tagihan yang Saudara ajukan terkait dengan Pendapatan Negara, kami meminta Saudara dan/atau melalui kuasa hukumnya dapat memberikan atau mengirimkan dokumen-dokumen yang belum Saudara lampirkan sebagaimana dimaksud dalam surat saudara poin 5 huruf a sampai c, yaitu :
a. Bukti Pembayaran utang pajak yang sudah jatuh tempo sebesar Rp86.552.963-(delapan) puluh enam juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) tanggal 16 Maret 2023 dengan NTPN 828FD6AIBIMSHOTD.
b. Dokumen terkait Proses Banding di Pengadilan Pajak sebesar Rp21.271.639.368 (dua puluh satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dan dokumen tagihan SP2DK yang sedang dilakukan pemeriksaan (sedang berjalan) sebesar Rp9.134 190.447 (sembilan milyar seratus tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah)
Surat Pernyataan Sikap keluar sebagai kreditor dalam perkara PKPU Nomor: 2/Pdt.Sus PKPU/2023/PN.Niaga Mdn dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru terkait tagihan yang telah didaftarkan kepada Tim Pengurus PT Hutahaean (Dalam PKPU) dan Surat Pernyataan Sikap untuk melepaskan hak jika mencabut tagihan) untuk tidak mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU lanjutan dan atau dalam proses kopailitan PT Hutahaean (Dalam PKPU)
Tulis Komentar