PEKERJA PT DSI MENGAKU PUNYA HGU, KAKANWIL BPN RIAU MEMBANTAHNYA

Pekerja PT DSI Kembali Bikin Resah Mengancam Pemilik Kebun Sawit di Siak

Di Baca : 8703 Kali
Pekerja PT DSI kembali bikin resah mengancam petani pemilik kebun sawit di Siak Riau dengan coba merampas lahan sawit warga bangun parit. Pekerja PT DSI ini mengaku PT DSI punya HGU, namun Kakanwil BPN Riau Asnawati SH MSi membantahnya. (Dok.warga)
 

Bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Duta Swakarya Indah.

Bahwa menurut Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13/2017 tentang Tata cara Blokir dan Sita Pasal (1) disebutkan:

"Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut."

Bahwa terhadap adanya permasalahan antara masyarakat dengan PT Duta Swakarya Indah dapat mengajukan keberatan atas perizinan PT Duta Swakarya Indah kepada Instansi terkait.

"Demikian disampaikan untuk menjadi maklum," urai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Asnawati SH MSi. (*/tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar