OKNUM KADES TERLIBAT JUAL TANAH

Lahan HGU PT BBSI Luluhlantak 

Di Baca : 9703 Kali

[{"body":"

Peranap, Detak Indonesia<\/strong>--Ribuan hektar lahan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT Bukitbatabuh Sungai Indah (PT BBSI) di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Rakitkulim, Indragiri Hulu (Inhu), Riau ludes dibabat  ratusan warga pendatang dari Sumatera Utara (Sumut).<\/p>\r\n\r\n

Menejer Humas PT BBSI, H Hasri dikonfirmasi belum lama ini, Rabu (3\/1) menyebutkan, secara juridis formal areal konsesi HGU PT BBSI pernah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Inhu dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau bahkan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MK) RI terhadap warga yang menggarap bahkan menguasai dan menanaminya dengan komoditi kelapa sawit di arela PT BBSI.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Hasri, Makamah Agung RI telah menerbitkan surat No.2101\/PDT\/2009 tanggal 30 Nopember 2010 memenangkan PT BBSI atas lahan yang digugat sejumlah warga Desa Talangtujuh Buahtangga Kecamatan Rakitkulim, Inhu. 
\r\n"Ini sama artinya lahan kebun yang selama ini dikuasai warga untuk segera dikosongkan," ujarnya.<\/p>\r\n\r\n

Menurut dia, warga penggarap sudah mengetahui bahwa lahan yang digarap merupakan areal konsesi HGU PT BBSI, begitupun para Kades yang menerbitkan surat atas tanah tersebut.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/aqisdr509v\/15--lahan-hti-bbsi.jpg","caption":"Ribuan hektare lahan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT Bukitbatabuh Sungai Indah (PT BBSI) di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Rakitkulim, Indragiri Hulu (Inhu), Riau ludes dibabat \u00a0ratusan oknum warga pendatang dari Sumatera Utara (Sumut). (zp\/Detak Indonesia.co.id)"},{"body":"

“Siapa yang suruh tanami kelapa sawit dan menggarap lahan yang bukan haknya. Silahkan cabut saja pohon kelapa sawit itu,” kata Hasri.<\/p>\r\n\r\n

"Pihak BBSI bisa saja mengusir secara paksa para penggarap liar lahan sebagaimana putusan MA sesuai dengan luasannya, mereka segera mengosongkan lahan yang selama ini ditanami kelapa sawit, jika tidak BBSI akan mengosongkannya secara paksa, peruntukan lahan itu sudah cukup jelas tanaman akasia (HTI)," terangnya.<\/p>\r\n\r\n

Hasri memperkirakan, perampasan lahan HGU milik BBSI selain di Desa Talangtujuh Buahtangga, Rakitkulim, Inhu, Desa Sei Ekok, Rakitkulim, Inhu dan sebahagian digarap oleh PT Bagas Indah Perkasa (BIP) di Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap, Inhu, dan kini masih pendataan desa sekitar HTI lainnya yang masih masuk areal HGU BBSI.<\/p>\r\n\r\n

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SH SiK MH melalui selulernya mengatakan, putusan MA RI itu tidak serta merta menjadi acuan untuk mengosongkan lahan yang sudah sempat ditanami kelapa sawit oleh warga.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""},{"body":"

Seharusnya putusan MA RI itu dilaporkan lebih dulu ke PN Inhu untuk dilakukannya eksekusi lapangan, sebagaimana putusan MA RI tersebut, tentu ada batas-batas areal di mana saja yang seharusnya dibuatkan patok batasnya.<\/p>\r\n\r\n

"Tentu sebelumnya harus dilakukan musyawarah dengan para penggarap sebagaimana hasil putusan MA itu," kata Kapolres Inhu.<\/p>\r\n\r\n

Kapolres AKBP Arif Bastari menilai rangkaian pembersihan lahan yang selama ini digarap oleh warga yang ternyata di areal konsesi BBSI, bisa dilakukan secara bertahap. Pembersihan tidak langsung dilakukan pada areal yang sudah ditanami sawit, namun bisa di tempat lain yang tidak ada tanamannya, sembari menunggu warga bisa kemungkinan membersihkannya sendiri, atau bagaimana mekanismenya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.<\/p>\r\n\r\n

"Saya kira pihak perusahaan juga harus mampu ikut bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar areal kebun HTI BBSI, dengan melakukan secara persuasif, guna menghindari terjadinya konflik, dan siapa yang melakukan penjualan lahan itu juga dimintai pertanggung jawabannya," kata Kapolres mengakhiri pembicaraanya. <\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""},{"body":"

Ketua Pemantau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (PPKN) Kabupaten Inhu, Riau, Berlin M terkait masalah ini mengatakan, setelah dilakukan pendataan lapangan, rata-rata penggarap lahan konsesi PT BBSI itu adalah masyarakat pendatang dari Sumut, dan bukan warga tempatan, Sebab warga tempatan itu sendiri sudah persis mengetahui bahwa lahan yang digarap warga pendatang itu adalah areal HGU PT BBSI. <\/p>\r\n\r\n

Dalam hal ini, tambah Berlin, para oknum kepala desa yang memperjual belikan lahan HGU PT BBSI itu jangan buang badan, artinya warga pendatang dari Sumut itu berani membuka lahan dan menanaminya dengan kelapa sawit, dikarenakan adanya legalitas dari para oknum Kepala Desa setempat, dan lahan itu bukan dirampas begitu saja, tapi diperjualbelikan. Artinya, sebut Berlin, pihak perusahaan dalam hal ini PT BBSI bisa saja melaporkan secara formal para oknum kepala desa ke jalur hukum dalam hal ini pihak kepolisian yang ternyata menerbitkan surat tanah apapun itu namanya, apalagi bukan merupakan kewenangannya, atau para penggarap lahan meminta kembali uangnya kepada oknum kepala desa yang bersangkutan atau siapa penjualnya.(zp)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar