Warga Siak Jalan Kaki dari Istana Siak ke Istana Presiden
Luasan lahan yang diukur BPN Pusat seluas lebih kurang 2.369 ha. Sekarang apakah ada Peta Bidang baru. Maka PT DSI hendaknya berpedoman kepada izin yang diberikan, tapi tidak sembarangan mencaplok kebun sawit warga. Tata batas kebun sawit PT DSI juga sampai kini tidak jelas.
"Saat ini ada terjadi penyerobotan, premanisme dengan cara memaksa hasil produksi sawit warga dilarang keluar. Baru tadi pagi juga terjadi di Desa Srigemilang sekaligus di lokasi milik M Dasrin Nst sekelompok orang mengambil hasil produksi sawitnya di situ terjadi perdebatan," jelas Sunardi SH.
Sementara pemilik lahan dan kebun sawit bersertifikat SHM M Dasrin Nst di Desa Dayun Siak menambahkan dia mempertanyakan mana tata batas lahan PT DSI, sampai sekarang tak jelas mana tata batas lahannya. Ini yang diherankan M Dasrin Nst. IUP yang dikeluarkan Penda Siak, tidak diketahui di mana tata batasnya.
Di mana-mana di tiga kecamatan tadi, PT DSI melarang warga pemilik lahan dan kebun sawit yang sah seperti SHM, SKT, SKGR, panen sawit warga sendiri, ini apa dasar PT DSI dan warga tak tahu apa dasarnya PT DSI melarang. Apakah berdasarkan izin Pelepasan Kawasan Hutan, Izin Lokasi, atau izin apa. Yang warga tahu sampai sekarang ini PT DSI ujuk-ujuk datang ke lapangan mengatakan bahwa ini arealnya. Ini diklaimnya di Desa Dayun, Koto Gasip, dan di Srigemilang, Merempan.
Tulis Komentar