TUDING POLRES SIAK POLDA RIAU TAK BERI PERLINDUNGAN PENGAYOMAN HUKUM

Warga Siak Jalan Kaki dari Istana Siak ke Istana Presiden

Di Baca : 2821 Kali
Foto atas Istana Siak rencana lokasi Start Jalan Kaki warga Siak menuju Istana Presiden di Jakarta, foto bawah Ketum LSM Perisai Sunardi SH dan M Dasrin Nst menunjukkan peta bidang PT DSI dari BPN Pusat luas 2.369 ha. (Aznil Fajri/DetakIndonesia.co.id)
 

Jadi seluruh masyarakat ini sekarang sedang galau. Karena warga tidak mengetahui di mana posisi lahan PT DSI ini. Dia PT DSI selalu mengatakan ini batas arealnya. Terbukti dari beberapa utusan PT DSI mengatakan areal ini pekerja disuruh, PT DSI sudah punya peta HGU entah siapa yang mengeluarkan HGUnya masyarakat tidak tahu.

"Padahal pihak BPN Riau sudah bersurat kepada Saya bahwa PT DSI itu tidak pernah mengusulkan mengurus HGU di BPN Riau. Jadi PT DSI ini selalu mengutus orang-orangnya yang tidak mengerti di lapangan. Kami mohon Pemkab Siak yang mengeluarkan surat-surat untuk memberikan penjelasan kasus ini agar jangan dibilang menuding warga menciptakan suasana tidak kondusif. Padahal yang memulai tidak kondusif itu pihak yang mana? Kami tahu tata batas yang telah dikeluarkan BPN itu untuk PT DSI 2.369 ha. Seharusnya PT DSI bekerja di areal ini saja. Jangan merambah kemana-mana tanpa ada batasnya. Itu yang perlu dipertegas Pemerintah agar masalah ini mengerucut penyelesaiannya," kata M Dasrin Nst.

Menurutnya, sebenarnya rencana constatering/pencocokan dan eksekusi ini sudah akan dilakukan pada 2016 lalu. Namun setelah dipelajari, didalami dasar-dasar surat-surat yang dimiliki PT DSI maka beberapa kali pergantian Kapolda Riau sejak 2016 lalu tak hendak aparat Polisi ikut mengawal pelaksanaan constatering dan eksekusi yang dilakukan PN Siak. Bahkan juga BPN Siak sejak 2016 lalu sampai 2023 ini tak hendak ikut mendampingi PN Siak melakukan constatering dan eksekusi lahan.

"Tapi sejak 2022 sampai 2023 ini dengan hadirnya Kapolda Riau saat ini maka dilaksanakanlah constatering/pencocokan dan eksekusi PN Siak untuk PT DSI tapi BPN Siak tidak mau hadir di lapangan saat pembacaan eksekusi. Bukan lahan milik PT Karya Dayun yang dieksekusi PN Siak, tapi lahan milik masyarakat yang tidak berperkara hukum dengan PT DSI," tutup M Dasrin Nst.(tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar