Rion Satya Usulkan Majelis Sidang Komisi Informasi Reg. 016 Lakukan Pemeriksaan Setempat

Diskominfo Siak, Satker Pengadaan CCTV Corporate Terintegrasi Tak Hadiri Sidang KIP

Di Baca : 1197 Kali
Pemohon Informasi Rion Satya SH saat mengikuti Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi dengan Atasan PPID Utama Pemkab Siak Riau di Komisi Informasi Riau dalam agenda Sidang Pembuktian kedua, Jumat (23/6/2023). (ist)
 

Namun menurut Rion informasi dan dokumen yang dimintanya, pada agenda sidang pemeriksaan awal telah dinyatakan oleh Termohon sebagai informasi terbuka.

Pihak Termohon pada agenda sidang pembuktian pertama yang hanya dihadiri  perwakilan Bagian Hukum Pemkab Siak tidak dapat menjelaskan isi dokumen yang diberikan.

Untuk itu, Rion mengusulkan kepada Majelis agar dilakukannya  Pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 2/2016.

Menurut Rion pelaksanaan Pemeriksaan Setempat diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 2/2016 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat.

Tujuan dari pemeriksaan setempat tertuang dalam pasal 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2/2016 tentang tata cara Pemeriksaan Setempat yang berbunyi "Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memperoleh bukti lain yang memiliki relevansi dengan pokok perkara yang dimiliki oleh Termohon dan/atau Badan Publik lainnya."






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar