Diskominfo Siak, Satker Pengadaan CCTV Corporate Terintegrasi Tak Hadiri Sidang KIP
Namun menurut Rion informasi dan dokumen yang dimintanya, pada agenda sidang pemeriksaan awal telah dinyatakan oleh Termohon sebagai informasi terbuka.
Pihak Termohon pada agenda sidang pembuktian pertama yang hanya dihadiri perwakilan Bagian Hukum Pemkab Siak tidak dapat menjelaskan isi dokumen yang diberikan.
Untuk itu, Rion mengusulkan kepada Majelis agar dilakukannya Pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 2/2016.
Menurut Rion pelaksanaan Pemeriksaan Setempat diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 2/2016 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat.
Tujuan dari pemeriksaan setempat tertuang dalam pasal 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2/2016 tentang tata cara Pemeriksaan Setempat yang berbunyi "Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memperoleh bukti lain yang memiliki relevansi dengan pokok perkara yang dimiliki oleh Termohon dan/atau Badan Publik lainnya."
Tulis Komentar