Diskominfo Siak, Satker Pengadaan CCTV Corporate Terintegrasi Tak Hadiri Sidang KIP
Dalam Permohonannya Rion meminta dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan tersebut termasuk juga dokumen Kontrak.
Pada saat mediasi, pihak Termohon memberikan dokumen Kontrak, KAK dan DPA yang mana dalam dokumen tersebut memiliki nilai Pagu yang berbeda. Sedangkan mata anggarannya terlihat sama baik dalam dokumen Syarat-yarat Umum Kontrak (SSUK) dengan DPA.
"Tetapi kenapa nilai pagu yang terdapat dalam kedua dokumen tersebut berbeda?" tanya Rion dalam sidang pembuktian lanjutan kedua.
Dalam sidang pembuktian pertama, Rion ingin meminta penjelasan kepada pihak Termohon terkait informasi yang diberikan oleh Termohon, tetapi pada sidang pembuktian pertama hanya dihadiri oleh penerima kuasa dari bagian hukum, sedangkan prinsipalnya yang menguasai tentang teknis kegiatan tidak hadir.
Tulis Komentar