Gakkum KLHK telah ungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di TNTN dan HPT Tesso Nilo

Gakkum KLHK Amankan Alat Berat dan Dua Pelaku Perambah Hutan TNTN

Di Baca : 5454 Kali
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dan jajaran memberikan keterangan pers di Balai Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II di Pekanbaru Selasa (27/6/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo dan HPT Tesso Nilo dengan jumlah tersangka 18 orang. Pengungkapan kasus TN Tesso Nilo yaitu 5 kasus illegal logging, 2 kasus pertambangan dan 5 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat ekskavator, sedangkan kasus HPT Tesso Nilo yaitu 3 kasus illegal logging dan perambahan. Seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan Riau dengan vonis hakim selama 1 sampai dengan 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar