Ternyata Syamsuar Pernah Tolak PT DSI

Gubri: Belum Miliki HGU, Ambil Hak atau Lahan Masyarakat Sama dengan Perampokan

Di Baca : 1732 Kali
Perwakilan petani sawit tiga kecamatan di Kabupaten Siak Riau, yaitu petani sawit Koto Gasib, Dayun dan Mempura (Kodam) foto bersama dengan Gubri Syamsuar, di Pekanbaru, Selasa (27/6/2023). (Dok.petani)
 

"Sewaktu Gubernur Riau Syamsuar masih menjabat Bupati Siak, beberapa kali pihak PT DSI mengajukan permohonan perpanjangan izin lokasi, namun Pak Syamsuar tidak memberikan perpanjangan izin lokasi tersebut karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan program kemitraan bersama masyarakat sehingga Pak Syamsuar tidak memberikan perpanjangan terhadap izin lokasi tersebut," tegas Sunardi.

Dibeberkan Sunardi, pertemuan itu digelar untuk membahas konflik antara masyarakat yang merupakan petani sawit di ketiga kecamatan tersebut yang akhir-akhir ini berseteru dengan PT DSI. Padahal PT DSI berperkara hukum dengan PT Karya Dayun, namun lahan kebun sawit warga tiga kecamatan itu yang dipanen TBS sawitnya, kebun warga dibuat kanal/parit besar oleh pekerja PT DSI sehingga petani tidak bisa masuk ke lahan sawit petani. 

Lahan PT Karya Dayun yang diconstatering dan dieksekusi Pengadilan Negeri Siak Desember 2022 untuk PT DSI, namun lahan PT Karya Dayun tak ditemukan fisiknya di lapangan. Tata batas PT DSI menurut warga juga tidak jelas. Lahan yang diberi peta bidang oleh Kementerian ATR Pusat kepada PT DSI tahun 2012 seluas 2.369 hektare berlaku 5 tahun berlaku sampai 2017. Seharusnya PT DSI operasional di dalam lahan 2.369 hektare, tapi di lapangan merambah ke kebun sawit warga tiga kecamatan tersebut.

TBS sawit warga Dayun yang dicuri pekerja panen PT DSI beberapa waktu lalu dipergoki warga dan Laskar Melayu Bersatu (LMB) Siak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar