Ternyata Syamsuar Pernah Tolak PT DSI

Gubri: Belum Miliki HGU, Ambil Hak atau Lahan Masyarakat Sama dengan Perampokan

Di Baca : 1731 Kali
Perwakilan petani sawit tiga kecamatan di Kabupaten Siak Riau, yaitu petani sawit Koto Gasib, Dayun dan Mempura (Kodam) foto bersama dengan Gubri Syamsuar, di Pekanbaru, Selasa (27/6/2023). (Dok.petani)
 

"Tadi sudah kami paparkan secara gamblang kepada Gubri, dan pada prinsipnya Gubernur memberikan apresiasi dan berharap permasalahan ini segera terselesaikan dan tentunya melibatkan pihak-pihak terkait," beber Sunardi.

Pada pertemuan tersebut, petani sawit 'Kodam' menyampaikan bahwa pada 30 Mei 2023 lalu, warga juga telah menerima surat resmi dari Kakanwi BPN Provinsi Riau.

"Isinya bahwa PT DSI sampai hari ini belum mengajukan permohonan izin Hak Guna Usaha (HGU). Artinya PT DSI belum ada melakukan proses pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau," jelasnya.

Surat Kakanwil BPN Riau jelaskan PT DSI belum mengajukan HGU.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar