Ternyata Syamsuar Pernah Tolak PT DSI

Gubri: Belum Miliki HGU, Ambil Hak atau Lahan Masyarakat Sama dengan Perampokan

Di Baca : 1730 Kali
Perwakilan petani sawit tiga kecamatan di Kabupaten Siak Riau, yaitu petani sawit Koto Gasib, Dayun dan Mempura (Kodam) foto bersama dengan Gubri Syamsuar, di Pekanbaru, Selasa (27/6/2023). (Dok.petani)
 

Menyikapi hal itu, Gubri Syamsuar memberikan pandangan terhadap perusahaan yang tidak memiliki HGU tersebut.

"Sehingga pandangan dari Pak Gubernur sendiri, kalau perusahaan yang belum memiliki HGU lalu mengambil hak atau lahan masyarakat sama dengan perampokan," ucap Sunardi mengutip pendapat Gubri.

Untuk diketahui, BPN Riau telah menerbitkan Surat nomor HP.01/1517-14/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023. Poin pertama dan kedua menyebutkan bahwa berdasarkan data di Kanwil BPN Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT DSI.

Selanjutnya juga dituliskan bahwa sampai saat ini, Kanwil BPN Riau belum menerima permohonan HGU atas nama PT DSI. (tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar