DISOROT, KENAPA KANTOR PAJAK SUDIRMAN PEKANBARU BATAL TAGIH UTANG PT HUTAHAEAN RP30 MILIAR ?

PT Hutahaean Akhirnya Akan Beri Pesangon Rp746 Juta Lebih kepada 11 Mantan Karyawannya

Di Baca : 3818 Kali
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Pengadilan Kota Medan, Sumatera Utara. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--PT Hutahaean Group yang berkantor di Jalan Cempaka No.61 Pekanbaru, beroperasi di Provinsi Riau dan Sumatera Utara (Sumut) di bidang perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit (PKS), pabrik tapioka di Sumut, perhotelan di Riau dan Sumut, lapangan golf, dan water park akan beri pesangon Rp746 juta lebih kepada 11 mantan karyawannya ini disampaikan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 4 Juli 2023.

Dalam Rapat Kreditor (RK) di lantai 3 PN Medan, Selasa (4/7/2023) pihak Kuasa Hukum PT Hutahaean, Ranto Sibarani SH baru menyerahkan secara resmi Perjanjian Perdamaian perkara Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga. Mdn kepada pihak kuasa Kreditor kendati suratnya tertanggal 3 Juli 2023 sudah disiapkan sejak digelarnya sidang Senin 3 Juli 2023 namun baru diserahkan Selasa 4 Juli 2023.

Perjuangan panjang selama enam bulan di PN Medan ini berkat konsistensi dan kekompakan 11 mantan karyawan PT Hutahaean dengan kuasa hukumnya Ramli Tarigan SH, Wilson Situmorang SH MH, Murniati Purba SH, dan kepiawaian Pengurus yang berlatarbelakang Kurator yang dipimpin Benyamin Purba SE SH, Eriksoni Purba SH, Josua Nainggolan SH, dan Fransisco Samuel Halomoan Purba SH.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar