INI PENDAPAT PETANI SIAK PASKA PENCABUTAN IZIN PELEPASAN KAWASAN HUTAN PT DSI DI SIAK

25 Tahun Petani Sawit Siak Menderita, Terima Kasih PTUN Jakarta Telah Cabut Izin Pelepasan PT DSI !

Di Baca : 1913 Kali
Petani sawit Siak Ardian S (kiri) dkk, didampingi Ketua LSM Perisai Sunardi SH (kanan). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Tapi sebagian lahan kebun kelapa sawit kelompok tani Pak Ardian dikelola oleh PT DSI. Dan akhir-akhir ini PT DSI memuncak katanya lahan-lahan itu milik PT DSI semua.

"Alhamdulillah, berkat perjuangan teman-teman semua segala puji bagi Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa lahan kami diberi kemenangan untuk masyarakat semuanya yang memiliki status jelas, kuat yang ditandatangani tahun 1995 oleh Bapak Gubenur Riau kita 2023 Pak Syamsuar, dulu 1995 beliau Camat Siak," jelas Ardian S.

Dengan dasar PT DSI mengantongi surat Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan 1998 dan Izin Lokasi tahun 2006, alhamdulillah Pemerintah jeli tqnah tanah yang kami kerjakan bisa kembali ke tangan petani berkat perjuangan teman-teman semua mengadu ke Presiden, Menkopolhukam, DPR RI, Kementerian LHK, BPN, Kapolri, Mendagri, dan lain-lain puji Tuhan keputusan PTUN Jakarta berpihak ke petani tiga kecamatan khususnya dan Siak umumnya.

Petani sawit memiliki legalitas surat-surat, bahkan di Dayun petani sawit memiliki SHM tapi dicaplok oleh PT DSI.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar