INI PENDAPAT PETANI SIAK PASKA PENCABUTAN IZIN PELEPASAN KAWASAN HUTAN PT DSI DI SIAK

25 Tahun Petani Sawit Siak Menderita, Terima Kasih PTUN Jakarta Telah Cabut Izin Pelepasan PT DSI !

Di Baca : 1918 Kali
Petani sawit Siak Ardian S (kiri) dkk, didampingi Ketua LSM Perisai Sunardi SH (kanan). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

"Sekali lagi terima kasih kawan-kawan yang mensupport kami khususnya Pak Sunardi SH Ketua LSM Perisai mengarahkan kemana kami mengadu supaya terbebas dari cengkraman PT DSI, petani diintimidasi, dituduh penggelapan tanah, pencurian, perusakan dan sebagainya. Saat  ini pula masih ada mantan kepala desa Srigemilang tuduhan pemalsuan surat sampai divonis Pengadilan 2,6 tahun, tapi tuduhannya tak jelas, dia aja tak ada buat surat, kok dituduh pemalsuan," tanya Ardian S heran.

Dengan adanya putusan PTUN Jakarta ini mohonlah mantan Kepala Desa Sengkemang Siak yang dipenjara di Lapas Siak saat Ramadhan 1444 H kemarin ini mohonlah pihak berwajib menpertimbangkan karena beliau bukan bersalah. Mantan Kades itu dikurung di Lapas Siak. Kesalahannya tak jelas, kalaulah pemalsuan mana surat palsunya mana surat asli PT DSI.

Kalau tuduhan penggelapan dituduh menjual lahan 100 hektare diterima uangnya hanya untuk 40 hektare, diukur 100 hektare itu, maka 60 hektare sisanya belum dibayar PT DSI. Mantan Kades itu mengaku beli lahannya dari Pak Syafri D kasihan diminta kepada pihak Pengadilan di Siak atau aparat dengan adanya keputusan PTUN Jakarta itu mempertimbangkan bahkan kalau tak bwrsalah mohon dikeluarkan dari tuduhan itu.

"Kasihan Pak contoh dituduh memalsukan, dia tidak memalsukan. Menipu dalam tanda kutip menjual tapi tak dimiliki justeru PT DSI yang janji tidak tepat dibayar 100 hektare tapi hanya 40 hektare, namun yang dikuasai lahan sawit masyarakat lebih 40 hektare, lebih 100 hektare bahkan sampai 500 hektare barangkali. Yang jelas lebih dari 40 hektare, 100 hektare itu," tutup Ardian S.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar