DI LUAR IZIN LAHAN PT DSI

Pencurian TBS Kelapa Sawit Warga Siak Masih Terjadi

Di Baca : 1830 Kali
Aksi perampokan/pencurian TBS kelapa sawit milik warga Desa Dayun Siak, Riau, menggunakan angkutan truk kembali terjadi untuk kesekian kalinya Sabtu (22/7/2023) kasus serupa sudah dilaporkan sebelumnya ke Polres Siak, Polda Riau, namun pelaku belum diaman
 

Untuk itu ia meminta aparat penegak hukum menangkap pelaku pencurian TBS warga ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang Putusan Selasa 11 Juli 2023, resmi memutuskan mencabut izin pelepasan kawasan hutan milik PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 1998.

Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI. Penggugat adalah Welson Loren.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertipikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998," demikian bunyi amar putusan tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar