DI LUAR IZIN LAHAN PT DSI

Pencurian TBS Kelapa Sawit Warga Siak Masih Terjadi

Di Baca : 1828 Kali
Aksi perampokan/pencurian TBS kelapa sawit milik warga Desa Dayun Siak, Riau, menggunakan angkutan truk kembali terjadi untuk kesekian kalinya Sabtu (22/7/2023) kasus serupa sudah dilaporkan sebelumnya ke Polres Siak, Polda Riau, namun pelaku belum diaman
 

Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat Kementerian LHK RI untuk mencabut Keputusan Menteri  Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.

"Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp36.974.000," kata hakim sambil mengetok palu.

Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Provinsi Daerah Tingkat I Riau setelah dimekarkan lahir kabupaten baru yakni Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan Siak tidak lagi tergabung kepada Kabupaten Bengkalis. Lokasi pencabutan izin pelepasan kawasan hutan PT DSI yang dimaksudkan kini berada di Kabupaten Siak, Riau.

Atas ketuk palu PTUN Jakarta itu, petani sawit di Kecamatan Koto Gasib, Dayun, Mempura, Sengkemang, Kabupaten Siak saat ini bergembira ria. Sebagian besar lahan kebun sawit yang diklaim PT DSI di Kecamatan Dayun, Koto Gasip, Mempura akan dikuasai kembali oleh rakyat yang memiliki SKT, SKGR, SHM. Sementara di Desa Sengkemang, lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang ditanami sawit sekira 3.000 hektare oleh PT DSI, akan dikuasai warga kembali. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar