DENDA NSP SATU TRILIUN SUDAH BAYAR?

Lahan NSP di Meranti Diduga Terbakar Lagi

Di Baca : 1957 Kali

[{"body":"

Meranti, Detak Indonesia<\/strong>--Direktur Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi, Kriminal Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Ir Ganda Mora mendapat laporan dari anggotanya di lapangan di Sungai Tohor Kabupaten Meranti, Riau bahwa sekitar 140 hektare lahan gambut PT Nasional Sago Prima (PT NSP) diduga mengalami kebakaran lagi sepekan terakhir ini.<\/p>\r\n\r\n

Kemudian Ir Ganda Mora juga mempertanyakan denda Rp1 triliun terhadap PT NSP apakah sudah dibayarkan oleh PT NSP.<\/p>\r\n\r\n

"Kasus kebakaran lahan yang akhirnya didenda Rp1 triliun itu kasus 2015, perusahaan didenda sesuai dengan putusan PN Bengkalis denda Rp1 Triliun, kita mempertanyakan denda itu apakah sudah dibayarkan, kita minta transparansi apakah sudah dibayarkan atau belum," ujar Ganda, Minggu (18\/2\/2018).<\/p>\r\n\r\n

General Manager PT National Sago Prima (NSP), Erwin diduga lolos dari vonis bebas yang dihukum 3 tahun penjara. Di kasus perdata, NSP juga dihukum membayar ganti rugi ke negara Rp 1 triliun lebih karena membakar hutan di Sumatera.<\/p>\r\n\r\n

Erwin merupakan Pimpinan Cabang PT NSP Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang juga General Manager di Kepulauan Meranti. Ia dinilai bertanggungjawab atas kebakaran hutan di Meranti, Provinsi Riau, tahun 2015 lalu.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/0rmmqfqnxd\/18-nsp-terbakar-lagiya.jpg","caption":"Direktur Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi, Kriminal Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Ir Ganda Mora."},{"body":"

Atas kejadian tersbut, pemerintah mengajukan dua proses hukum yaitu gugatan perdata dan pidana. Untuk kasus perdata, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengajukan gugatan kepada perusahaan lebih dari Rp1 triliun.<\/p>\r\n\r\n

Pada Agustus 2016, PN Jaksel mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT NSP membayar ganti rugi kepada negara atas kebakaran itu sebesar Rp319 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp753 miliar. Atas vonis ini, pihak PT NSP sedang mengajukan proses banding.<\/p>\r\n\r\n

"Putusan hanya berdasarkan pada bukti-bukti dan asumsi yang lemah yang diajukan oleh penggugat. Hal ini terbukti dengan keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim dengan adanya Dissenting Opinion di mana salah satu hakim yang berkompetensi dalam permasalahan lingkungan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan Majelis Hakim," kata Ketua Tim Pengacara PT NSP, Ganie Surowidjojo, Harjon Sinaga pada wartawan belum lama ini.<\/p>\r\n\r\n

Untuk kasus pidananya, KLHK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung menjerat Erwin. Tapi apa daya, Erwin dibebaskan PN Bengkalis pada 22 Januari 2015. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?<\/p>\r\n\r\n

"Ir Erwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pembakaran Lahan sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Bila tidak membayar denda maka diganti kurungan 1 tahun," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Rabu lalu (31\/5\/2017).<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""},{"body":"

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan hakim agung Sri Muwahyuni. Hal yang memberatkan hukuman Erwin yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya kabut asal yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan manusia.<\/p>\r\n\r\n

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan hidup dan mengakibatkan turunnya kemampuan hutan sebagai penyimpan karbon sehingga berpengaruh pada perubahan iklim dan pemanasan global," ujar Artdijo dkk.<\/p>\r\n\r\n

Menurut majelis, upaya yang dilakukan Erwin belum sepenuh hati dan tidak didukung dengan peralatan yang cukup memadai dalam mencegah kebakaran lahan. <\/p>\r\n\r\n

"Mengenai pertanggungjawaban PT NSP dalam kedudukannya sebagai korporasi yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana bersama dengan Erwin, perkaranya diajukan tersendiri dalam berkas terpisah. Dalam pemeriksaan perkara aquo, bukan hanya Erwin sebagai pembuat, tetapi korporasi turut serta bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana pembakaran hutan," ujar Artidjo dkk dalam sidang Agustus 2016 lalu. <\/p>\r\n\r\n

Tapi Ganda menilai, jika ternyata NSP belum juga membayar denda tersebut sesuai dengan keputusan MA, berarti perusahaan itu sudah melawan hukum yang berkekuatan hukum tetap, terang Ganda.(*\/di\/azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar