Vila di Bukit Mande dan Secercah Harapan Baru Warga Terdampak Gempabumi Cianjur

Menyinggung persyaratan administrasi, Jarwansyah mengatakan bahwa hal itu sebenarnya tidak rumit. Warga hanya perlu menunjukkan KTP dan KK atau identitas lain sebagai persyaratan. Di samping itu, para warga ini juga sebelumnya didata bahwa mereka adalah benar-benar terdampak gempabumi dan sebelumnya tinggal di zona merah. Sehingga dengan alasan keamanan dan keselamatan, mereka harus dipindah ke lokasi yang lebih layak dan aman.
“Persyaratan tidak ada yang rumit. Sepanjang masyarakat ini memiliki KTP dan KK dan mereka memang warga yang terdampak gempabumi dan selama ini tinggal di zona merah dan memang harus direlokasi. Tidak mungkin lagi mereka tinggal di sana lagi karena memang sangat rawan dan kita tahu bencana adalah peristiwa yang berulang sehingga harus direlokasi. Mereka sudah bersedia semua,” jelas Jarwansyah.
Lebih lanjut, Jarwansyah juga mengatakan bahwa warga yang nantinya direlokasi akan tetap memiliki hak kepemilikan atas tanah atau bangunan yang sebelumnya mereka tempati. Namun, Jarwansyah mengingatkan kembali bahwa tanah dan bangunan itu tidak boleh ditinggali karena memang berada di zona rawan gempabumi.
“Tanah yang di sana tetap menjadi milik mereka namun tidak oleh ditinggali karena berada di zona rawan bencana,” jelasnya.
Secercah Harapan Baru
Sementara itu, Rusniar, warga Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, yang terdampak gempabumi dan sebelumnya tinggal di zona merah merasa senang setelah mendapatkan bantuan rumah relokasi dari pemerintah. Bagi Rusniar, rumah relokasi itu menjadi harapan baru bagi dia dan warga terdampak gempabumi di Cijedil. Wanita paruh baya itu juga mengaku bahwa rumah Risha sudah sangat layak huni dengan segala fasilitas yang ada.
Tulis Komentar