PKK dan PPS di Tenayan Raya Gelar Sosialisasi Pemilihan Pindahan untuk Pemilu 2024

Pemilu 2024, Masyarakat Bisa Pindah Memilih ke Lokasi Lain di Daerah Domisili Baru, Ini Syaratnya

Di Baca : 1476 Kali
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenayan Raya, Pekanbaru bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Rejosari, melakukan sosialisasi Pemilu 2024 kepada masyarakat, Kamis (17/8/2023). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenayan Raya, bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Rejosari, melakukan sosialisasi Pemilu 2024  kepada masyarakat. Adapun pesta demokrasi ini akan digelar pada 14 Februari 2024, untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten dan kota, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Agar agenda nasional ini bisa tersampaikan ke suluruh lapisan masyarakat, penyelenggaraan di tingkat kecamatan dan kelurahan gencar melakukan sosialisasi, sehingga antusias masyarakat meningkat dan penyaluran hak suara akan naik dari Pemilu 2019 lalu.

Dari sosialisasi ini, PPK dan PPS menyampaikan bahwa tahapan pemilu masuk pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Maksudnya, masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa pindah memilih ke lokasi lain di daerah domisili baru.

Untuk proses pindah, masyarakat perlu melakukan Pendaftaran ke PPK dan PPS, yang sekretariatnya berada di kantor kelurahan dan kecamatan. Untuk kecamatan tenayan raya, PPK dan PPS melayani pada hari Senin, hingga Sabtu, atau bisa menghubungi kontak persen para penyelenggara. Proses pendaftaran sudah bisa dilakukan saat ini, hingga sepekan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar