TANGGAPAN WARGA ATAS PERNYATAAN PT DSI DI KOMISI I DPRD RIAU

Petani Sawit Desa Dayun Siak Bawa Data ke Komisi I dan II DPRD Riau

Di Baca : 664 Kali
Ketua LSM Perisai Sunardi SH (tengah) bersama petani sawit Dayun Siak M Dasrin Nst (kanan) bertemu Nazril Staf Sekretariat Komisi I DPRD Riau, Selasa siang (22/8/2023) mengantarkan data untuk Komisi I DPRD Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Petani kelapa sawit Desa Dayun Kabupaten Siak Riau menanggapi pernyataan PT DSI di Komisi I DPRD Riau yang menyatakan mereka sulit menguasai lahan yang sudah dieksekusi PN Siak, sebagaimana terbit di beberapa media.

Kuasa petani sawit Desa Dayun Siak, Ketua LSM Perisai Sunardi SH dan petani sawit M Dasrin Nst menanggapi hal ini mendatangi Komisi I dan Komisi II DPRD Riau Selasa siang (22/8/2023) membawa tiga bundel buku besar berisi data-data kenapa PT DSI itu tidak bisa menguasai lahan yang telah diekskusi PN Siak Desember 2022 lalu.

Bertemu dengan Nazril Staf Ahli Sekretariat Komisi I DPRD Riau, Sunardi SH dan M Dasrin Nst menjelaskan menguraikan kenapa PT DSI tak bisa menguasai lahan karena lahan yang dieksekusi bukanlah lahan PT Karya Dayun sebagaimana sesuai putusan di Mahkamah Agung (MA).

Lahan yang dieksekusi adalah lahan milik masyarakat petani Desa Dayun yang sudah bersertifikat SHM, dan tidak berperkara hukum dengan PT DSI. Lahan yang diberi izin lokasi oleh Dirjenbun kepada PT DSI hanya seluas 2.369 ha.

Nazril Staf Komisi I DPRD Riau dapat info dari PT DSI bahwa lahan yang dikuasai masyarakat ini adalah kawasan pelepasan hutan untuk PT DSI. Hal ini dijelaskan Ketua LSM Perisai Sunardi SH bahwa Izin Pelepasan Hutan PT DSI sudah batal. Dan PTUN Jakarta sudah mencabut Izin Pelepasan PT DSI.

Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (11/7/2023). Dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI.

"Seharusnya Komisi I DPRD Riau menerima PT DSI pertama-tama tanyakan kepada PT DSI itu, mana Hak Guna Usaha (HGU) kalian PT DSI? Gak ada HGU PT DSI. Kalau HGU tak ada bagaimana bisa diakui perusahaan itu," tanya Sunardi SH. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar