Dugaan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Ajukan Upaya Praperadilan di PN Pelalawan

Penyidik Polres Pelalawan Akan Dilaporkan ke Propam dan Wassidik

Di Baca : 1654 Kali
Markas Polres Pelalawan, Riau.
 

Lebih lanjut Marlon Simanjorang SH menjelaskan bahwa awal mula timbulnya perkara yang menimpa kliennya MS berawal dari adanya hutang dari Pelapor yang merupakan ibu kandung yang katanya korban dari perbuatan MS. Seharusnya naluri Penyidik harus lebih tajam daripada dugaan masyarakat karena demikianlah mereka dilatih dan ditempah dengan harapan sebagai Penegak Hukum yang berkompeten sesuai dengan Tupoksinya bukan malah sebaliknya melaksanakan kompetensinya setelah dugaan masyarakat menjadi opini yang berkembang. "Inikah namanya transformasi menuju Polri yang mencerminkan Presisi?" pungkasnya.

Selain upaya hukum praperadilan, pihak keluarga MS dengan didampingi Tim Penasihat Hukumnya juga berencana akan melaporkan Penyidik Unit IV Polres Pelalawan kepada Unit Propam Polda Riau dan juga Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Riau. Hal itu sebagai bentuk kontrol atas tindakan yang dilakukan oleh personel Polri dalam hal ini Penyidik Polres Pelalawan.

"Kontrol tersebut adalah bentuk nyata kecintaan kita kepada institusi Polri yang akhir-akhir ini sedang didera banyak kasus yang menjatuhkan citra institusi tersebut. Jangan sampai akibat ulah oknum oknum yang tidak professional mengakibatkan masyarakat pencari keadilan tidak percaya lagi kepada Polisi," tutupnya.

Terkait dengan petitum yang dimuat dalam permohonan Praperadilan atas MS, Tim Kuasa Pemohon menyampaikan kepada media pada saat dikonfirmasi, Kuasa Pemohon tetap menyerahkan penuh kepada Yang Mulia Majelis Hakim selanjutnya, pihaknya hanya fokus pada pokok perkara dalam hal ini penetapan tersangka kepada Pemohon yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, terutama dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan sebutan KUHAP.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar