Dugaan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Ajukan Upaya Praperadilan di PN Pelalawan

Penyidik Polres Pelalawan Akan Dilaporkan ke Propam dan Wassidik

Di Baca : 1653 Kali
Markas Polres Pelalawan, Riau.
 

"Kami tetap berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, hal-hal baru yang sifatnya untuk menutupi kekeliruan dalam penetapan tersangka terhadap pemohon, tentu Yang Mulia Majelis Hakim mengetahui, karena beliau adalah Ahli, Analisis, dan berpengalaman dalam hal penyelesaian perkara tindak pidana. Terlepas dari itu, kami selaku kuasa Hukum tetap berupaya supaya mungkin untuk membela segala kepentingan hukum klien kami dengan mengedepankan asas-asas hukum dengan memegang prinsip kebenaran dan keadilan serta kepastian hukum mengenai hasil, tentu sepenuhnya adalah kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim. Kami percaya, bahwa Tuhan itu adil, dan keadilan selalu diberikan kepada orang-orang yang tidak pernah berlaku sewenang-wenang," jelasnya. (di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar