Dugaan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Ajukan Upaya Praperadilan di PN Pelalawan

Penyidik Polres Pelalawan Akan Dilaporkan ke Propam dan Wassidik

Di Baca : 1651 Kali
Markas Polres Pelalawan, Riau.
 

Menurut PH dari mulai kejanggalan pada proses pemanggilan kepada kliennya oleh polisi yang diduga mengangkangi Ketentuan Pasal 227 Ayat 1 dan 2 KUHAP, yang lebih parah lagi mereka menemukan Fakta berupa adanya keterangan ahli yang diduga kuat sarat rekayasa yang dijadikan dasar oleh Penyidik untuk menetapkan kliennya jadi tersangka dan ditahan.

Bukan hanya itu saja kejanggalan lainnya secara jelas dapat dinilai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan oleh Penyidik kepada JPU itu memuat keterangan bahwa berdasarkan SPDP tersebut kliennya adalah berstatus terlapor. Lalu mengapa Penyidik telah melakukan upaya penahanan kepada MS ? "Hanya Penyidik dan Tuhan saja yang bisa menjawab hal tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Marlon Simanjorang SH sebagai Kuasa Hukum MS menambahkan bahwa menurut pengamatannya sejak mereka menjadi Tim PH dari MS pihaknya menilai Penyidik acapkali bertindak unprofesional, beberapa contoh tindakan kurang profesional tersebut Marlon Simanjorang SH menjelaskan pada saat PH pertama kali meminta kepada Penyidik untuk bertemu dengan MS pada 31 Juli 2023 di ruangan Unit IV Polres Pelalawan Penyidik beberapa kali melontarkan sindiran kepada MS maupun keluarganya yang dapat diartikan sebagai bentuk ketidaksukaan penyidik jika MS didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh MS dan juga saat dikonfirmasi tentang  kelengkapan berkas Tahapan Perkara kliennya tersebut saat itu Penyidik menyebut belum jelas tahapnya masih menunggu petunjuk dari Jaksa.

Akan tetapi keesokan harinya tepatnya 1 Agustus 2023 saat Marlon Simanjorang SH bersama Tim Kuasa Hukum melakukan konfirmasi ke pihak PTSP di Kejaksaan Negeri Pelalawan mereka menemukan fakta bahwa tanggal 1 tersebut Penyidik telah seolah-olah tergesa-gesa menyampaikan berkas perkara pada JPU dan pada berkas yang disampaikan penyidik tersebut tidak disertakan Lampiran Surat Kuasa khusus dari Penasihat Hukum yang baru padahal jelas-jelas sehari sebelumnya Surat Kuasa Khusus tersebut sudah mereka serahkan kepada penyidik yang juga disertai bukti tanda terima.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar