Sidang PT TBS, JPU Abaikan Pedoman Jaksa Agung
Teluk Kuantan, Detak Indonesia -- Jaksa penuntut umum diduga mengabaikan ketentuan pedoman Jaksa Agung nomor 24 tahun 2021 dalam mendakwa dan menuntut kasus pencurian di lahan yang dilelang milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) dengan terdakwa Bambang Haryono dan Beyamin.
Pernyataan ini keluar dari penasihat hukum kedua terdakwa, Advokat Juffry Maykel Manus SH pada persidangan lanjutan kasus pencurian dan penggelapan kelapa sawit yang berlangsung di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa 23 Juli 2024,
Kedua terdakwa, yaitu Bambang Haryono dan Beyamin dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Keduanya dalam dakwaan jaksa melakukan pencurian di lahan seluas 17.000 hektare milik PT TBS yang dilelang oleh Bank BRI ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan dimenangkan oleh PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).
"Seharusnya jaksa mengetahui bahwa masih ada gugatan perdata dan TUN (tata usaha negara) yang diajukan oleh PT TBS terkait status HGB (hak guna bangunan) dan HGU (hak guna usaha) obyek lelang itu," ujar Juffry.
Ia pun mengutip pedoman Jaksa Agung nomor 24 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum.
Tulis Komentar