DUGAAN TAK PROFESIONAL TANGANI KASUS TANAH PENSIUNAN GURU SMPN 5 JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Penyidik Polresta Pekanbaru Dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, Tembusan Kapolri

Di Baca : 37276 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi SH.
 

Bahwa Si Pelapor Sdr ARWAN Pemilik SHM Nomor: 518 pada Tahun 2019 dari Renawati Setiawan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru yang dijabat oleh Drs H TEDDY RUKFIADI Nomor: 123-52.1-05-01-2001-LC Tanggal 31 Desember 2001, melalui SKGR dari H ASRIL pada tahun 2002 dengan dasar surat H ASRIL berupa Surat Keteranghan Hibah dengan nomor Register Camat Tampan Nomor: 515/035-KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 An. ASRIL yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995.

Bahwa Surat Hibah Milik H ASRIL Tanggal 16 Oktober 1995 dengan nomor Register Camat Tampan Nomor : 515/035-KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 An. ASRIL yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum melalui putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), yakni Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 62/ PDT/G/2009 Tanggal 31 Maret 2010 Jo Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010 tanggal 8 Nopember 2010 Jo Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013 yang mana surat Hibah ini digunakan sebagai dasar jual beli Renawati Setiawan sehingga pada tahun 2019 menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 518 atas nama ARWAN.

Bahwa Si Pelapor (ARWAN) telah menggunakan Surat PALSU, yaitu Surat SHM Nomor: 518 pada Tahun 2019, yang memiliki Riwayat Cacat Yuridis/Cacat hukum yakni Dasar Surat Hibah an. H ASRIL Tanggal 16 Oktober 1995 dengan nomor Register Camat Tampan Nomor : 515/035-KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 An. ASRIL yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum melalui putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Puluhan ruko di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru berdiri di atas tanah milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru diminta kosongkan lahan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar