DUGAAN TAK PROFESIONAL TANGANI KASUS TANAH PENSIUNAN GURU SMPN 5 JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Penyidik Polresta Pekanbaru Dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, Tembusan Kapolri

Di Baca : 37273 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi SH.
 

Menurut Sunardi SH, perihal Laporan Pengaduan Tidak Profesional Penyidik Polresta Pekanbaru dalam menangani perkara Laporan Polisi Nomor: P/B/451/V/ 2022/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tanggal 23 Mei 2022 Atas nama Arwan dan atau perbuatan mengabaikan Fakta Hukum.

Bahwa Penyidik Polresta Pekanbaru mengajukan Surat Permohonan Nomor a/158a.VII/RES.1.2/2023/Reskrim tanggal 12 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Pekanbaru tentang permohonan Penyitaan terhadap Surat/tulisan berupa 4 (empat) Persil Surat Keterangan Tanah (SKPT) Asli, sehingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru MARDISON SH mengeluarkan Penetapan Nomor: 1272/PenPid.B-SITA/2023/PN.PBR yang ditanda tangani secara elektronik tanggal 17 Juli 2023.

Bahwa Legal Standing Si Pelapor adalah SHM Nomor: 518/2019 yang diperoleh melalui jual-beli dari RENAWATI SETIAWAN, dan Sdr. ARWAN pernah membuat laporan polisi dengan Nomor Polisi; LP/106/B/II/ 2021/SPKT UNIT I/RESTA PKU, Tanggal 09 Februari 2021, dengan tuduhan penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak dan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dan oleh Penyidik yang bernama Bripka Jaka SP SH dan Ipda Irfan Riadi dilanjutkan sampai ke Pengadilan, dan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Tommy Manik SH, terhadap perkara tersebut telah dinyatakan di Tolak.

Rumah Sakit Mata SMEC di Jalan Arifin Ahmad dan puluhan ruko lainnya diminta hengkang karena tak lama lagi akan dipagar tembok.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar