DUGAAN TAK PROFESIONAL TANGANI KASUS TANAH PENSIUNAN GURU SMPN 5 JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Penyidik Polresta Pekanbaru Dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, Tembusan Kapolri

Di Baca : 37283 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi SH.
 

Bahwa Penyidik mengabaikan Fakta Hukum, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Camat Siak Hulu Nomor: 151/SH/2018 tanggal 05 April 2018 yang dijabat oleh ARDI MARDIANSYAH SSTP MSi bahwa SKPT dengan Register Nomor: 350/SK/SM/1982 An. Kasmarni, SKPT Register Nomor: 196/SK/SM/1982 An. BASRI, SKPT Register Nomor: 195/SK/SM/1982 An. HAFSAH dan SKPT Register Nomor: 194/SK/SM/1982 an. ROSLAINI UMAR BA milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru adalah Surat yang benar di Proses dan ditanda tangani oleh Camat Siak Hulu Drs MARZUKI DARWIS.

Bahwa Penyidik mengabaikan Fakta Hukum, bahwa SKPT Register Nomor 196/SK/SM/1982 An. BASRI, SKPT Register Nomor: 195/SK/SM/1982 An. HAFSAH dan SKPT Register Nomor: 194/SK/SM/1982 an. ROSLAINI UMAR BA milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, telah dilakukan Uji Forensik di POLDA RIAU dengan hasil Forensik Polda Riau bahwa tanda tangan Drs MARZUKI DARWIS yang terdapat pada SKPT tersebut IDENTIK dengan tanda tangan Surat yang ada di Kantor Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau.

Bahwa Penyidik mengabaikan Fakta Hukum, bahwa SKPT dengan Register Nomor : 350/SK/SM/1982 An. Kasmarni, SKPT Register Nomor: 196/SK/SM/1982 An. BASRI, SKPT Register Nomor: 195/SK/SM/1982 An. HAFSAH dan SKPT Register Nomor : 194/SK/SM/1982 an. ROSLAINI UMAR BA milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tidak ada Putusan Pengadilan yang membatalkan SKPT tersebut.

Puluhan ruko yang dibangun pihak Eddy S Ngadimo di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru di atas tanah guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru sudah bongkar plang dan pagar tembok juga diminta hengkang kosongkan lahan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar