DUGAAN TAK PROFESIONAL TANGANI KASUS TANAH PENSIUNAN GURU SMPN 5 JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Penyidik Polresta Pekanbaru Dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, Tembusan Kapolri

Di Baca : 37281 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi SH.
 

j. Berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani: 
n Mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara

p. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak dilayani.

Bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 10 (2) larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka i, dapat berupa :

a. Mengabaikan kepentingan Pelapor, Terlapor, atau Pihak yang lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
c. Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum;







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar