DUGAAN TAK PROFESIONAL TANGANI KASUS TANAH PENSIUNAN GURU SMPN 5 JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Penyidik Polresta Pekanbaru Dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, Tembusan Kapolri

Di Baca : 37280 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi SH.
 

g. Menghambat kepentingan Pelapor, Terlapor dan Pihak terkait lainya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibanya.

"Demikian Laporan Pengaduan tidak Profesional Penyidik Polresta Pekanbaru dalam menangani perkara Laporan Polisi Nomor: P/B /51/V/2022/SPKT/Polresta Pekanbaru /Polda Riau Tanggal 23 Mei 2022 An. Arwan, dan atas kerjasama yang baik serta Tindakan hukum yang diberikan sesuai amanah Undang-undang di Negara Republik Indonesia ini Kami haturkan ribuan terimakasih. Bersama Kepolisian kita junjung tinggi penegakan hukum di NKRI
," jelas Sunardi SH.

BPN Pekanbaru Diminta Terbitkan Sertifikat Tanah Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru

Mundur ke belakang pada tahun 1992 lalu, saat akan dibuka Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, sejumlah guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru ini masuk dalam program yang akan diterbitkan surat sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program BPN Pekanbaru yakni program Land Consolidation (LC). Namun kata Sunardi SH sampai 2023 ini pihak BPN Pekanbaru belum juga menerbitkan SHM tersebut. Padahal data BPN yang dipegang LSM Perisai nama-nama sejumlah guru pensiunan itu ada di program LC tersebut. Kenapalah oknum di BPN Pekanbaru ini tidak bekerja dengan baik. Seharusnya sertifikat itu mereka terbitkan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar