DUGAAN TAK PROFESIONAL TANGANI KASUS TANAH PENSIUNAN GURU SMPN 5 JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Penyidik Polresta Pekanbaru Dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, Tembusan Kapolri

Di Baca : 37282 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi SH.
 

"Bahwa untuk lebih jelasnya bersama ini Kami lampirkan penjelasan secara terperinci tentang data permasalahan tanah pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang kami muat dalam berkas surat yang kami kirimkan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan tembusannya kepada BidPropam Polda Riau pada Surat Nomor : 0155/DPP/LSM-P/IX/2023 tanggal 6 September 2023," jelas Sunardi SH.

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 huruf a dan b serta Pasal 6 huruf j, n, dan p:
1. Pasal 4, dalam pelaksanaan tugas, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib 
a. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
b. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan atau pengaduan masyarakat.

2. Pasal 6, dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang

Rumah Sakit Mata SMEC di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru diminta juga hengkang.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar