Penyidik Polresta Pekanbaru Dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, Tembusan Kapolri
"Bahwa untuk lebih jelasnya bersama ini Kami lampirkan penjelasan secara terperinci tentang data permasalahan tanah pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang kami muat dalam berkas surat yang kami kirimkan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan tembusannya kepada BidPropam Polda Riau pada Surat Nomor : 0155/DPP/LSM-P/IX/2023 tanggal 6 September 2023," jelas Sunardi SH.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 huruf a dan b serta Pasal 6 huruf j, n, dan p:
1. Pasal 4, dalam pelaksanaan tugas, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib
a. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
b. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan atau pengaduan masyarakat.
2. Pasal 6, dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang

Rumah Sakit Mata SMEC di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru diminta juga hengkang.
Tulis Komentar