Sesuai Regulasi tidak perlu dilengkapi dengan Izin Pertambangan Mineral

PTPN V Bantah Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Di Baca : 633 Kali
Embung PTPN V di Kabupaten Rokanhulu Riau tempat penampungan air untuk antisipasi karhutla. (Dok. Humas PTPN V)

Pekanbaru, Detak Indonesia - Anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Perkebunan Nusantara V membantah telah melaksanakan kegiatan penambangan ilegal di arealnya. PTPN V juga menegaskan bahwa aktivitas pembangunan embung dan eksplorasi yang dilaksanakan di kawasan inti perkebunan bukanlah Galian C serta telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pertama, saya menegaskan bahwa PTPN V tidak pernah dan sama sekali tidak melaksanakan kegiatan Galian C ilegal seperti yang ditudingkan. Yang PTPN V lakukan adalah membangun embung, dan eksplorasi tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas VP Corporate Communication PTPN V Risky Atriyansyah dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Rabu (19/9/2023).

Ia mengatakan regulasi dimaksud adalah surat yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 43/03/DJB/2018, tertanggal 8 Januari 2018.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar