PTPN V Bantah Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Pekanbaru, Detak Indonesia - Anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Perkebunan Nusantara V membantah telah melaksanakan kegiatan penambangan ilegal di arealnya. PTPN V juga menegaskan bahwa aktivitas pembangunan embung dan eksplorasi yang dilaksanakan di kawasan inti perkebunan bukanlah Galian C serta telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pertama, saya menegaskan bahwa PTPN V tidak pernah dan sama sekali tidak melaksanakan kegiatan Galian C ilegal seperti yang ditudingkan. Yang PTPN V lakukan adalah membangun embung, dan eksplorasi tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas VP Corporate Communication PTPN V Risky Atriyansyah dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Rabu (19/9/2023).
Ia mengatakan regulasi dimaksud adalah surat yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 43/03/DJB/2018, tertanggal 8 Januari 2018.
Tulis Komentar