Temuan Komnas HAM Kerusuhan Rempang Mengarah pada Dugaan Pelanggaran HAM

Menurut Prabianto, intinya dari segi pendekatan ada sedikit kekurangan BP Batam terkonfirmasi dari BP Batam sendiri dan Polresta Galang Rempang bahwa sosialisasi yang mereka lakukan sangat minimal baru dilakukan dua kali dalam jangka yang pendek.
"Dan setelah kami tanyakan sosialisasi yang diklaim oleh BP Batam yang dilaksanakan di Kota Batam dari lebih 500 orang ternyata tidak ada satupun warga lokal yang hadir pada saat itu. Mereka mengatakan yang hadir saat itu sosialiasi lebih banyak aparat kecamatan, aparat desa, dan orang-orang yang memang dikerahkan untuk menghadiri pertemuan itu. Artinya, sosialisasinya sangat minimal sekali karena baru dilakukan pertengahan Agustus 2023. Dan itupun baru dilakukan dua kali dan tidak ada satupun keluarga setempat ikut hadir. Ini masalahnya," jelas Prabianto.
Dimintakan relokasi dan juga temuan Komnas HAM adanya dibentuk Tim Satgas Terpadu oleh BP Batam dan unsur-unsurnya adalah TNI, Polri, Satpol PP serta BP Batam sendiri. Bahwa setiap saat warga ini didatangi door to door kemudian diminta untuk segera menandatangani pernyataan persetujuan untuk direlokasi.
"Cara-cara ini kan mengarah ke intimidatif ," kata Prabianto.
Sementara Antropolog Universitas Indonesia (UI) Suraya Abdulwahab Afiff menegaskan harus representasi dan voice mereka (warga, red). Suara merekalah yang harus ditanyakan. Posisinya bagaimana.
Ini ada dua pihak yang berkonflik. Syaratnya Pemerintah harus mengakui adalah pihak yang berkonflik. Maka untuk itu mereka harus mencari orang atau kelompok yang bisa menjadi mediator. Ada syaratnya, seorang mediator ini harus bagaimana tak bisa setiap orang.

Warga Rempang berkumpul dialog dengan Komisioner Mediasi Komnas HAM, DR Prabianto Mukti Wibowo MSc.
Tulis Komentar