Ini Penjelasan anggota BK DPRD Provinsi Riau Hj Yanti Kumalasari SE MM

Empat Anggota DPRD Bengkalis Diberhentikan, Tapi Masih Ikut Kegiatan Dewan

Di Baca : 2249 Kali
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau Hj Yanti Kumalasari SE MM.
 

Dikatakan Hj Yanti Komalasari jika hal ini dibiarkan, bisa saja nantinya akan diikuti oleh anggota dewan lain yang sudah dipecat partainya, sehingga ini menjadi preseden buruk untuk lembaga legislatif.

Hj Yanti Komalasari juga menyinggung soal adanya mosi tidak percaya yang dibuat oleh mayoritas anggota DPRD Bengkalis, sehingga Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis memakzulkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.

"BK tidak berhak untuk memberhentikan, atas dasar apa Ketua dan Wakil Ketua dimakzulkan? Lagian prosedurnya juga tidak dijalankan, kalau memang mereka dianggap bersalah, harus ada teguran lisan dan tertulis, bukan ujung - ujung diberhentikan, ingat DPRD adalah lembaga resmi yang memiliki aturan hukum, sehingga semua yang ada di dalamnya harus mengikuti aturan, kita tidak bebas gitu aja, kita harus membuat kebijakan kegiatan berdasarkan aturan," tutupnya. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar