pelapor Arwan tidak memiliki legal standing

Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru Akhirnya Digelar Juga

Di Baca : 3022 Kali
Sidang Praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru Pemohon Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (25/10/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

4. Bahwa supaya dalam penyidikan tidak prematur menetapkan seseorang menjadi tersangka harus mempedomani postulat hukum yaitu "suspicion in inquistione determaniton, non es necessario criminaliset in yudisio" yang artinya penetapan tersangka dalam penyidikan tidak serta merta dipidana di Pengadilan, makna postulat hukum ini adalah penyidik jangan sembarangan menetapkan tersangka.

Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (Sunardi) dilakukan Termohon dengan tidak memenuhi prosedural dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa dengan demikian beralasan hukum Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta memulihkan nama baiknya seperti semula.

Penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan Tindakan Kesewenang-wenangan dan Bertentangan dengan Hukum

1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia (HAM) sehingga asas hukum presumpti on of innosence atau esas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan hal itu ke dalam konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita masuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut, maka negara wajib turun tangan melalui perangkat perangkat hukumnya untuk menyelesaikannya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar