pelapor Arwan tidak memiliki legal standing

Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru Akhirnya Digelar Juga

Di Baca : 1542 Kali
Sidang Praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru Pemohon Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (25/10/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

6. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas, sah atau tidak sahnya sebuah keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon (Sunardi) sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar maka Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat di nyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum

Bahwa dengan demikian beralasan hukum Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon (Sunardi) sebagai Tersangka dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan atau menguasai lahan tanpa hak Surat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 Ayat 2 dan atau 167 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai hukum mengikat. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar