pelapor Arwan tidak memiliki legal standing

Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru Akhirnya Digelar Juga

Di Baca : 3020 Kali
Sidang Praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru Pemohon Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (25/10/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

2. Bahwa apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah di lakukan mengenai hukum semenjak monstesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik, kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa. Sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.

3. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negera dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Menurut Sjachran Basah "abus de droit" (tidak sewenang-senang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar ketentuan lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaimana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialites)

4. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam pasal 17 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Selain itu dalam pasal 52 Undang-Undang nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan di sebutkan tentang syarat sahnya sebuah keputusan yaitu meliputi, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai dengan prosedural dan subtansinya yang sesuai dengan objek keputusan.

5. Bahwa jika merujuk pada Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut:

"Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat(1) huruf a merupakan keputusan yang tidak sah
batal atau dapat dibatalkan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar