Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru Akhirnya Digelar Juga
Sehingga penerbitan surat atas nama Renawati Setiawan dan atas nama Arwan yang munculnya di tahun 2019 tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum beserta turunannya-
Tentang Dasar dan Alasan Permohonan Praperadilan
Menurut kuasa hukum Sunardi SH, E Siahaan SH bahwa proses penyidikan atau pemeriksaan perkara tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Bahwa Termohon dalam proses penyidikan atau pemeriksaan perkara tidak berdasarkan prosedur menurut ketentuan peraturan per undang-undangan yang berlaku, dimana Termohon terlalu Prematur dalam menetapkan Tersangka atas diri Pemohon tanpa ada menyita barang bukti yang diduga digunakan oleh Pemohon, Termohon terlalu memakasakan kehendak untuk menangkap, menahan dan menetapkan Pemohon sebagai tersengka.
2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal dua alat bukti yang cukup akan tetapi Termohon mengabaikan hal tersebut dan terkesan memaksakan kehendak, padahal bukti surat yang diduga menggunakan surat palsu dan menguasai tanah tanpa hak, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 362 ayat 2 dan atau Pasal 167 KUH Pidana, unsurnya tidak terpenuhi dan tidak ada bukti Penyitaan oleh Termohon surat yang diduga palsu yang digunakan Pemohon, selanjutnya tidak ada Bukti Labfor dari pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa surat yang diduga palsu, kemudian tak ada bukti Pemohon menguasai dan menduduki tanah dimaksud lalu, apa dasar hukum Termohon menetapkan tersangka, menangkap dan menahan Pemohon dalam perkara aquo? Oleh karena itu penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon, tidak sah dan tidak mengikat
3. Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi MARI No.654K/PID/1995, tanggal 10 Maret 1998, kaidah hukumnya bahwa penerima kuasa tidak dapat diminta tanggung jawab pidana oleh karena itu melalui persidangan ini dimohon kepada Hakim Tunggal agar melepaskan Pemohon dari segala tuntutan hukum atau dari tahanan dan memulihkan nama baik Pemohon seperti semula.
Tulis Komentar