pelapor Arwan tidak memiliki legal standing

Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru Akhirnya Digelar Juga

Di Baca : 1543 Kali
Sidang Praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru Pemohon Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (25/10/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bahwa dari laporan tersebut, dimana objek tanah yang terdapat dalam surat yang diduga menggunakan surat palsu dan atau menguasai lahan tanpa hak kepada Pemohon Sunardi tidak benar, karena pelapor (ARWAN) tidak memiliki legal standing dalam melaporkan Pemohon (Sunardi) karena Sunardi merupakan Penerima Kuasa Subsitusi dari Joni Arizal dan Emi Kumiati yang mendapatkan kuasa dari guru-guru pensiunan SMPN 5 yang didaftarkan di Kantor Notaris Benizon SH No.9602017 tanggal 22 Januari 2018 sebagai pemilik tanah yang sah yang teletak di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Oleh karena itu Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON (SUNARDI), oleh TERMOHON (POLRESTA PEKANBARU), tidak sah dan terlalu Prematur, karena sampai saat ini TERMOHON masih belum melakukan penyitaan terhadap surat yang diduga palsu digunakan oleh PEMOHON (Sunardi Als Nardi Bin S uparman), selanjutnya Termohon juga tidak mendapatkan Surat Labtor dari perjabat yang berwenang yang menerangkan mengenal Su rat diduga palau yang digunakan oleh Pemohon, sebagaimana dalam tuduhan Pasal 263 Ayat 2 KUH Pidana, kemudian begitu juga den gan tuduhan terhadap Pemohon tentang Penguasaan tanah tanpa hak, yang mana Pemohon tidak pernah tinggal diatas lahan yang di maksud dan bahkan tidak pernah mendapatkan apa-apa diatas tanah tersebut sebagai mana dalam tuduhan Pasal 167 KUH Pidana, itu tidak benar dan terlalu mengada-ngada dan memaksakan kehendak untuk memaksakan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon.

Bahwa begitu juga dengan sebaliknya Pelapor Arwan yang mengaku memiliki tanah di Jalan Arifin Ahmad tersebut adalah menggunakan surat yang tidak berkekuatan hukum dan telah dibatalkan keabsahannya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 62/Pdt/G/2009/PN Pbr, tertanggal 31 Maret 2010, jo Putusan Pengadilan Tinggi RIAU No.172/PDT/2010/PTR, tertanggal 07 Juli 2011 jo Putusan MA No 1000K/POT/2012, tertanggal 28 Januari 2013 (hal ini kami akan buktikan dipersidangan ini) yang mana kronologis kepemilikan lahan dan Pemohon mendapatkan Kuasa sustitusi.

Awalnya Pemohon Sunardi mendapatkan Surat Kuasa Substitusi dari JONI ARIZAL dan EMI KURNIATI, tertanggal 12 Agustus 2019, kemudian JONI ARIZAL dan EMI KURNIATI telah menerima Kuasa dari guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, nomor 9602017 tanggal 22 Januari 2018 dalam hal menguasai mengelola fisik, menyelesaikan permasalahan dan tuntutan pihak-pihak yang tidak berwenang, melarang dan memperbolehkan pihak lain untuk memasuki perkarangan yaitu atas sebidang tanah milik para pemberi kuasa termasuk tanah sosial, lalu apa alasan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, menangkap dan menahan, jelas Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon Polresta Pekanbaru tidak sah dan terlalu Prematur.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar