pelapor Arwan tidak memiliki legal standing

Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru Akhirnya Digelar Juga

Di Baca : 1541 Kali
Sidang Praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru Pemohon Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu (25/10/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bahwa oleh karena objek yang terdapat dalam surat yang dituduhkan kepada Pemohon Sunardi SH sebagaimana dijelaskan diatas tidak ada alasan hukum Termohon (Penyidik Polresta Pekanbaru) dalam menetapkan tersangka atas diri Pemohon, melalui Permohonan ini kami memohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perakara aque Pemohon Sunardi SH agar dibebaskan dari tahanan tanpa syarat dan memulihkan nama baiknya seperti semula, karena Termohon (Penyidik Polresta Pekanbaru) tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dalam menangkap, menahan dan menetapkan tersangka atas diri Pemohon Sunardi.

Tentang Pelapor (Arwan) Tidak Memiliki Legal Standing

Bahwa Pelapor (Arwan) tidak memiliki legal standing (kewenangan) untuk membuat laporan polisi pada Polresta Pekanbaru, sebagaimana laporan Polisi Nomor: LP/B/451/V/2022/SPK/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 23 Mel 2022 tersebut, dengan alasan hukum bahwa Pelapor (Arwan) telah membeli sebidang tanah dari  Renawati Setiawan, pada tahun 2019 sedangkan Renawati Setiawan membeli dari H Asril pada tahun 2002 yang kemudian diperoleh H Asril berupa hibah dari Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH pada tanggal 21 November 1995 dengan No.515/035/KT/XI/1995 yang ada di Jalan Arifin Ahmad Pekambaru dengan luas 9.490 m2, dimana Hibah tersebut diputus sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.62/Pd1/G/2009/PN.Pbr, tertanggal 31 Maret 2010, jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau No.172/PDT/201 O/PTR, tertanggal 07 Juli 2011 jo Putusan Mahkamah Agung No.1000K/PDT/2012, tertanggal 28 Januari 2013, antara H Asril, dengan Lindawati SH Dkk dengan amar putusan yang berbunyi :

-Menyatakan dalam hukum keterangan hibah tertanggal 16 Oktober 1995, yang dibuat oleh Tergugat I (Mangaraja Puar Hamonangan SH) sebagai Penghibah dan Tergugat (H Asril) sebagai penerima hibah di atas tanah peninggalan kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum

-Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat-tergugat untuk mengembalikan tanah warisan peninggalan kedua orang tua para penggugat dan tergugat I tersebut kepada para Penggugat dan Tergugat I delam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar