KKKS wajib lakukan pengamanan BMN Hulu Migas yang berada di KKKS

PHR Kontribusi 76 Miliar Pendapatan Negara Bukan Pajak Melalui Tata Kelola Aset BMN

Di Baca : 1857 Kali
Para Perwira PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan saat melaksanakan aktivitas pekerjaan.( Dok. Humas PHR)


Kepala Pusat Pengelolaan BMN – Kementerian ESDM, Sumartono, dalam pemaparannya tentang Pengelolaan BMN pada forum International Oil and Gas 2023 di Nusa Dua, Bali, mengatakan bahwa KKKS wajib melakukan pengamanan atas BMN Hulu Migas yang berada pada KKKS. Pengamanan dimaksud, jelas Sumartono, meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik serta pengamanan hukum.

Dalam hal pemanfaatan BMN ini, tanggung jawab PHR sebagai Kontraktor dari Kuasa Pengguna Barang adalah memberikan konfirmasi dan rekomendasi kepada Pusat Pengelola Barang Milik Negara (PPBMN) – Kementerian ESDM atas pengajuan rencana penggunaan BMN oleh pihak ketiga. Mulai dari memastikan bahwa lokasi yang diusulkan berada dalam BMN, menghitung luasan, memastikan bahwa rencana Pemanfaatan tidak akan mengganggu kegiatan usaha hulu Migas, hingga memastikan bahwa di waktu mendatang, PHR tidak akan menggunakan lahan tersebut untuk kebutuhan operasinya. Hasil rekomendasi tersebut kemudian dijadikan bahan pertimbangan oleh SKK Migas sebagai Kuasa Pengguna Barang, PPBMN sebagai Pengguna Barang dan DJKN sebagai Pengelola Barang.

Beberapa contoh pemanfaatan BMN sebagai hasil rekomendasi PHR antara lain pemanfaatan BMN tanah untuk pembangunan jaringan pipa oleh Pertagas, guna mengalihkan aliran produksi minyak Pertamina dari pipa lama ke pipa baru menuju Dumai. Total perolehan tambahan PNBP untuk negara atas pemanfaatan pihak ketiga tahun 2022- 2023 tercatat sebesar 76 miliar rupiah.

Dalam hal pemanfaatan untuk kepentingan pemerintah daerah, PHR juga membantu menyusun rekomendasi atas permintaan pemanfaatan BMN untuk pembangunan jalan Lingkar Barat, Duri. Walau tidak secara langsung memberikan PNBP, namun rekomendasi ini memberikan kontribusi pada pengembangan ekonomi daerah, melalui terbukanya akses jalan yang dapat mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi di daerah tersebut.

Tantangan bagi PHR sebagai Kontraktor Kuasa Pengguna Barang, bahwa nilai aset sebesar itu tersebar di wilayah kerja seluas 6200 kilometer persegi, atau lebih kurang 10 kali luas DKI Jakarta. Oleh karena itu diperlukan teknologi yang dapat memantau, menentukan letak lokasi serta memeriksa fisik aset dengan cepat dan akurat.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar