Bupati Rohul H Sukiman: agenda ini sangat penting

217 Peserta Ikuti Acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Rohul

Di Baca : 638 Kali
Acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pembekalan Penyusunan DIP serta DIK yang ditaja Dinas Komunikasi dan Informatika Rokan Hulu diadakan Di Hall Islamic Center Rokan Hulu, Rabu (13/09/2023). (Dok. Kominfo Rohul)
 

Sukiman menambahkan namun meskipun Keterbukaan Informasi Publik itu sangat penting akan tetapi tidak semua informasi harus diumumkan secara terbuka ada informasi-informasi yang dikecualikan karena alasan keamanan privasi dan lain-lain oleh karena itu kita juga akan membahas proses penyusunan daftar informasi yang dikecualikan dalam sosialisasi ini.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas pokok KI adalah menerima dan menyelesaikan seluruh pelanggaran informasi publik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14/2008.

Selain itu, KI juga berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh badan publik penerima dana hibah dari pemerintah.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Rohul atas keterbukaan informasi. Dan sudah hampir 100 persen keterbukaan informasi sudah mulai berjalan di Kabupaten Rohul ini," ujarnya.

Zufra juga menyampaikan bahwa dengan adanya PPID tentu akan membantu kerja kepala dinas, karena jika ada permintaan informasi akan di berikan oleh petugas PPID.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar